Headlines News :
Home » » Aiptu Husin diboyong ke Aceh

Aiptu Husin diboyong ke Aceh

Written By Unknown on Sabtu, 15 September 2012 | 07.45




 LHOKSUKON - Anggota Polres Aceh Utara Aiptu Husin yang disebut-sebut  sebagai bandar sabu-sabu akan dibawa ke Mapolres Aceh Utara di Lhoksukon, setelah diperiksa di Medan, Sumatera Utara.

"Di sini nanti dia akan menjalani pemeriksaan dalam hal lainnya," kata Waka Polres Aceh Utara Kompol Siswoyo, hari ini. Ia tak menjelaskan perkara lain yang dimaksud.

Terkait penangkapan Aiptu Husni di Binjai, Sumatera Utara, Kompol Sisiwoyo mengaku baru menerima informasi tersebut tadi pagi. Aiptu Husni merupakan Staf Bagian Administrasi di Polres Aceh Utara.

“Tidak ada anggota Polres Aceh Utara yang ikut dalam penangkapan Aiptu Husni,” ujar Siswoyo singkat.

Seperti diketahui,anggota satuan Narkoba Kepolisian Resort Kota (Polresta)  Medan akhirnya berhasil menangkap oknum Polsek Lhoksukon Aceh,  Aipda Husaini alias Husin salah seorang tersangka komplotan bandar sabu-sabu  dan pil ekstasi antar provinsi.

Penangkapan ini dilakukan atas pengembangan terhadap penangkapan Andre warga Perumahan Rajawali Blok C-4 Sei Sikambing B Medan  Sunggal dan Nining warga Jalan Gaperta Ujung komplek ACM Blok C no 2 Tanjung Gusta Medan Helvetia, yang tak lain istri muda dari Husin, ditangkap 10 September 2012.

Mengenai penangkapan terhadap komplotan sabu bersenpi dibenarkan, Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Doni kepada wartawan di Mapolresta Medan.

Husin memang personil Polri yang bertugas di Binmas Polsek Lhosukon-Aceh. Pada waktu penangkapan tersangka sedang makan di dalam restoran cepat saji MC Donald Jalan Binjai KM 13, kemarin.

Saat penangkapan polisi kembali menemukan senjata FN USA dipinggang tersangka. Di hadapan penyidik tersangka mengaku senjata AK 56, granatdan senjata FN serta peluru adalah miliknya serta sabu maupun pil ekstasi  saat pemeriksaan dikediaman saat penggeledahan memang miliknya.

Adapun nilai sabu dan pil ekstasi yang disita dari rumah Husin mencapai Rp2,5 miliar. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsidar 112 (2) NO.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman, selain ancaman pidana narkotika, Husin juga dikenakan dengan ancaman kepemilikan senpi.

Sebagaimana diketahui, polisi terlebih dahulu menangkap Hendri Saputra alias Andre dengan barang bukti tiga bungkus sabu seberat 32 gram, timbangan elektrik, hp nokia dan tas sandang, sedangkan dirumah Rohaningrum, yang disita 2 bungkus plastik sabu seberat 1.9 Kg, 2 bungkus plastik berisi 620 butir pil ekstasi, dua timbangan elektrik, senpi AK 56, satu granat, Satu magazen FN penuh peluru, satu magazen Ak penuh peluru, 120 butir FN dan 2f butir peluru AK.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

camp

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. tabloid indofokus.com - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template