Gara-gara
Sewa Menyewa
Pengusaha Showroom Diisukan Ancam Bacok
Anggota DPRK
INDOFOKUS ACEH UTARA
Terkait
sewa menyewa sebuah toko yang terletak di jalan Perdagangan, Pantonlabu, Tanah
Jambo Aye, Aceh Utara, seorang pengusaha showroom sepeda motor diisukan ancam
bacok anggota DPRK Aceh Utara, Tgk Mukhtar Al-Khutby.
Kasus
tersebut sudah merebah diseluruh kawasan Pantonlabu, dan dikabarkan sebuah toko
yang dimaksudkan di sewa oleh Sh, pengusaha showroom motor di pantonlabu, namun
dikarenakan sang pengusaha yang terkait tidak menuai janji dengan anggota DPRK,
Tgk Mukhtar selaku pemilik toko.
Dengan
janji-jani tersebut yang kian diurungkan, membuat si anggota dewan itu mencabut
sewa toko dan mengalihkannya ke pihak lain tanpa sepengetahuan SH, pasalnya SH
yang menjanjikan bayar toko akan segera diselesaikan terlalu bertele-tele.
Sehingga, pada batas perjanjian terakhir si pemilik toko tersebut, saat
menghubungi pengusaha itu, SH menutup beberapa nomor ponsel yang sering
digunakannya. Hingga tidak aktif.
Kebijakan
ambil alih oleh sipemilik toko tidak disambut baik oleh pengusaha, sehingga
menjadi permasalahan. “kasus tersebut permasalahan pribadi antara Tgk Mukhtar
dengan pengusaha showroom, dikarenakan tindakan pengusaha, menurut informasi
yang beredar sudah membuat empat bulan toko tersebut terkatung-katung, jadi
mana mau sipemilik toko dipermainkan” kata mayarakat dan tokoh masyarakat setempat yang
namanya enggan diberitakan, pada Jum’at (5/10).
Sumber
tersebut juga menuturkan, mencapai puncak masalah dikarenakan pengusaha terkait
tidak terima toko yang sudah dikontrakkan dalam batas perjanjian selama empat
tahun itu dialihakan kepada pihak lain. Namun, demikian sipemilik toko juga
merasa di mainin penguasaha serta pada
saat sipengusaha kembali dari luar daerah menyampaikan tokonya sudah dialihkan
ke orang lain seraya mengembalikan uang yang pernah serahkan sebagai panjar,
permasalahan tersebut sumber juga mengatakan sempat diproses di Mapolsek Tanah
Jambo aye, dan sudah selesaikan.
Kapolsek
Tanah jambo aye, Iptu Muhktar kepada Wartawan, Jum’at (5/10) membantah adanya
proses penyelidikan terkait sengkata terkait toko. “Jangankan memproses,
laporan saja tidak kami terima, bagaimana kami bisa dikatakan memproses” kata
Iptu Muhktar.
Diwaktu
terpisah, Tgk Mukhtar Al-Khutby, selaku pemilik toko kepada wartawan membenarkan
perihal tersebut, namun membantah adanya ancaman bacok. “Kok dikatakan mau
dibacok, jangan mau jumpa saya, telpon saja dia tidak, siapa yang mengatakan
demikian? Itu tidak benar” kata Tgk Muhktar.
Yang
benarnya, lanjutnya, permasalahan
tersebut sempat diancam mau dilaporkan ke Polda Aceh, sedangkan
permasalah tersebut dikatakanya sedang dalam proses penyelesaian.
Tgk
Mukhatar kepada andalas juga mengisahkan, pada oktober 2011 lalu, antara ia dan
pengusaha yang disebutkan diatas, bekerja sama dalam mengikat kontrak sewa
menyewa toko yang ada disamping toko/showroom SH selama empat tahun masa
kontrak seharga 30 juta pertahunnya, namun SH setelah menyerahkan tanda jadi
sebanyak sebesar Rp 10 juta tidak menyelesaikan jumlah uang yang disepakati
bersama yakni sebanyak Rp 100 juta.
“Berlarut-larut,
dari tanggal ke tanggal, akhirnya saya sampaikan, jika tidak diselesaikan maka
saya alihkan kepada orang lain, akhirnya dengan miskomunikasi terbayar lagi
lagi sebesar 45 juta yang dikirimkan melalui rekning bank, dengan oper janjian
akhir Desember uang harus diselesaikan, tapi lagi-lagi dia sering keluar daerah
dan ponsel yang digunakan non aktif imbuhnya.
Akhir
janji yang,belum juga tuntas, pada awal Januari selanjutnya, Tgk Mukhtar secara
kontan mengalihkan toko tersebut, sepulangnya dari dari luar daerah, pengusaha
SH mempernmasalahkan Tgk Mukhtar, hingga tertebar isu ancam bacok dari pengusaha
Showroom. Terkait pemberitaan, SH dua kali andalas coba hubungi sedang tidak
ditempat, begitu juga nomor selular yang digunakannya tidak aktif ***(Andy)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !